Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Medan Denai kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (BIMLUH) bersama jamaah Majelis Taklim Alamin, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang dilaksanakan ba’da salat Jumat tersebut berlangsung di kediaman Ibu Parmi, Jalan Jermal 7, samping Masjid Miftahul Iman, dengan mengangkat pembahasan tentang bahaya khamar dan perjudian berdasarkan perspektif Al-Qur’an.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ibu Sugiati selaku protokol, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Majelis Taklim Alamin, Hj. Dariani. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh jamaah untuk terus meningkatkan semangat dalam menuntut ilmu agama serta berusaha mengamalkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, kegiatan pembinaan seperti BIMLUH menjadi kesempatan bagi jamaah untuk memperkuat pemahaman agama sekaligus mempererat silaturahmi.
Memasuki materi utama, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.H.I., menyampaikan ceramah dengan mengupas kandungan dan tafsir QS. Al-Mā’idah ayat 90. Ayat tersebut menjelaskan larangan terhadap khamar, perjudian, penyembahan berhala, dan praktik mengundi nasib yang digolongkan sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Khoiruz Zaman menjelaskan bahwa khamar mencakup segala sesuatu yang memabukkan dan dapat menutupi atau mengganggu fungsi akal manusia. Sementara itu, maysir atau perjudian merupakan aktivitas yang mengandung unsur untung-untungan dan dapat menyebabkan seseorang memperoleh atau mengambil harta dengan cara yang tidak dibenarkan dalam syariat.
“Allah SWT tidak hanya menyampaikan larangan terhadap khamar dan judi, tetapi memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhinya. Kata ‘jauhilah’ menunjukkan bahwa seorang muslim tidak cukup hanya meninggalkan perbuatannya, tetapi juga perlu menghindari berbagai hal yang dapat membawa atau mendekatkan dirinya kepada perbuatan tersebut,” jelas Khoiruz Zaman.
Ia menambahkan bahwa dampak khamar dan perjudian tidak berhenti pada pelakunya secara pribadi, tetapi dapat merembet kepada berbagai aspek kehidupan. Keduanya berpotensi merusak akal, agama, keluarga, harta, serta hubungan sosial di tengah masyarakat, bahkan dapat menjadi pintu masuk bagi munculnya konflik dan permusuhan.
“Al-Qur’an menjelaskan bahwa khamar dan judi dapat menjadi jalan bagi setan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia serta menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Karena itu, menjauhi keduanya merupakan bentuk ikhtiar menjaga diri, keluarga, dan kehidupan sosial kita,” ujarnya.
Dalam penyampaiannya, Khoiruz Zaman juga mengaitkan QS. Al-Mā’idah ayat 90 dengan proses pengharaman khamar yang berlangsung secara bertahap dalam Al-Qur’an. Ia menjelaskan bahwa tahapan tersebut dapat dilihat melalui QS. Al-Baqarah ayat 219, QS. An-Nisā’ ayat 43, hingga ketentuan yang lebih tegas dalam QS. Al-Mā’idah ayat 90–91.
Menurutnya, proses tersebut menunjukkan bagaimana syariat memberikan pembinaan secara bertahap kepada umat agar memahami dampak buruk suatu perbuatan sebelum menerima ketentuan larangan secara tegas. Pemahaman terhadap proses tersebut diharapkan dapat membantu jamaah melihat ajaran Al-Qur’an secara lebih utuh dan tidak sekadar mengetahui hukum, tetapi juga memahami hikmah di balik ketentuan tersebut.
“Mari kita jadikan pemahaman terhadap ayat ini sebagai benteng bagi diri dan keluarga. Jangan sampai sesuatu yang awalnya dianggap sekadar hiburan atau coba-coba justru berkembang menjadi kebiasaan yang merusak kehidupan. Tugas kita adalah menjaga diri, keluarga, dan lingkungan agar terhindar dari segala bentuk perbuatan yang dilarang Allah SWT,” pesan Khoiruz Zaman.
Kegiatan BIMLUH berlangsung secara interaktif dan penuh antusias. Jamaah diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, pertanyaan, maupun pengalaman yang berkaitan dengan materi yang dibahas, sehingga pembahasan tidak hanya bersifat satu arah, tetapi juga dapat dikaitkan dengan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Salah seorang jamaah, Ibu Cut Yanti, mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut karena materi disampaikan dengan cara yang komunikatif dan mudah dipahami. Menurutnya, pembahasan yang mengaitkan ayat Al-Qur’an dengan kondisi kehidupan sehari-hari membuat jamaah lebih mudah memahami pesan yang terkandung di dalamnya.
“Materinya sangat bermanfaat karena kami tidak hanya mendengar penjelasan tentang ayat, tetapi juga diajak memahami bagaimana menerapkannya dalam kehidupan. Penyampaian yang interaktif membuat kami lebih mudah mengikuti dan mengambil pelajaran,” ungkap Cut Yanti.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Syaiful Akhyar, S.H.I. Seluruh rangkaian BIMLUH berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan semangat menuntut ilmu, dengan harapan pembinaan keagamaan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memberikan manfaat bagi jamaah Majelis Taklim Alamin.
Melalui kegiatan tersebut, PAI KUA Kecamatan Medan Denai terus berupaya menghadirkan penyuluhan agama yang edukatif, dialogis, dan relevan dengan persoalan kehidupan masyarakat. Dengan pendekatan yang dekat dengan kebutuhan jamaah, nilai-nilai Al-Qur’an diharapkan tidak hanya dipahami sebagai pengetahuan keagamaan, tetapi juga dapat diamalkan sebagai pedoman dalam menjaga diri, keluarga, dan kehidupan bermasyarakat.

