Medan (Humas) – Dalam upaya meningkatkan literasi keagamaan masyarakat dan memperkuat pemahaman fikih ibadah, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) Keluarga Sakinah di Majelis Taklim Al-Amin, Jumat (26/6/2026), bertempat di kediaman Supramawati, Jalan Panglima Denai No. 108, depan Jermal V Awal, Kecamatan Medan Denai.
Kegiatan yang dilaksanakan ba’da Salat Jumat ini dihadiri oleh jamaah Majelis Taklim Al-Amin dan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan serta antusiasme. Acara diawali dengan pembukaan oleh protokol Sugiarti, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Tina Mutmainnah, kemudian sambutan dari Dra. Hj. Dariani yang mengajak seluruh jamaah untuk senantiasa menghadiri majelis ilmu sebagai sarana memperdalam pemahaman agama sekaligus memperkuat ketahanan keluarga sakinah.
“Majelis taklim merupakan tempat yang sangat baik untuk menambah ilmu agama dan mempererat silaturahmi. Melalui kegiatan seperti ini, kita berharap setiap keluarga memiliki bekal ilmu yang cukup dalam menjalankan kehidupan berumah tangga sesuai tuntunan syariat,” ujar Dariani.
Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.H.I.,menyampaikan materi fikih tentang tayamum. Penyampaian materi tidak hanya dilakukan secara teoritis, tetapi juga disertai praktik langsung sehingga jamaah dapat memahami sekaligus mempraktikkan tata cara bertayamum sesuai dengan tuntunan fikih Mazhab Syafi’i.
Dalam pemaparannya, Khoiruz Zaman menjelaskan bahwa tayamum merupakan salah satu bentuk rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah Swt. sebagai pengganti wudu atau mandi wajib ketika seseorang tidak dapat menggunakan air karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti tidak menemukan air, sakit, atau kondisi lain yang dapat membahayakan apabila menggunakan air. Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6.
Selain membahas pengertian tayamum, ia juga menguraikan syarat, rukun, tata cara pelaksanaan, serta hal-hal yang membatalkan tayamum. Para jamaah kemudian diajak mempraktikkan secara langsung mulai dari niat, menepukkan kedua telapak tangan pada debu yang suci, mengusap wajah, hingga mengusap kedua tangan secara tertib sesuai tuntunan fikih.
“Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya. Tayamum merupakan bukti kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya agar tetap dapat melaksanakan ibadah dalam berbagai kondisi. Karena itu, setiap muslim perlu memahami tata cara tayamum yang benar agar ibadah yang dilakukan tetap sah sesuai syariat,” jelas Khoiruz Zaman.
Sebagai penguat materi, ia juga mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim yang menjelaskan bahwa Allah menjadikan seluruh permukaan bumi sebagai tempat salat sekaligus sarana bersuci bagi umat Islam. Hadis tersebut menjadi dasar disyariatkannya tayamum ketika penggunaan air tidak memungkinkan.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Para jamaah tampak antusias mengikuti praktik tayamum dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan mengenai kondisi-kondisi yang membolehkan tayamum serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Diskusi yang terjalin semakin memperkaya pemahaman peserta terhadap fikih ibadah yang sering dijumpai dalam berbagai situasi.
Melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Keluarga Sakinah ini, KUA Kecamatan Medan Denai terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan masyarakat. Diharapkan pemahaman fikih ibadah tidak hanya berhenti pada aspek teori, tetapi juga dapat diamalkan secara benar dalam kehidupan sehari-hari, sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta masyarakat yang semakin religius, cerdas, dan taat beribadah.

