Perkuat Literasi Ekonomi Islam, KUA Medan Amplas Gelar Kajian Fikih Muamalah

Medan (Humas) – Upaya meningkatkan literasi keagamaan masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi syariah, terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan yang berkesinambungan. Pembinaan ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan layanan keagamaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan umat.

Sejalan dengan arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., seluruh jajaran KUA, termasuk penyuluh agama, penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO), terus didorong untuk aktif melakukan pendampingan dan pembinaan keagamaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai implementasi dari komitmen tersebut, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (BIMLUH) rutin di Majelis Taklim Nurul Hidayah, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Ahad (14/6/2026).

Pada kesempatan itu, materi yang disampaikan mengangkat tema “Fikih Muamalah: Riba”, sebuah topik yang sangat penting mengingat perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat yang semakin kompleks. Melalui kajian ini, jamaah diajak memahami konsep riba dalam perspektif Islam sekaligus menyadari dampak negatifnya terhadap kehidupan individu maupun masyarakat.

Dalam pemaparannya, Syarto menjelaskan bahwa larangan riba dalam Islam tidak ditetapkan secara sekaligus, melainkan melalui beberapa tahapan yang menunjukkan metode pendidikan syariat yang penuh hikmah. Tahapan tersebut menjadi bukti bahwa Islam membimbing umat secara bertahap hingga akhirnya menetapkan pengharaman riba secara tegas dan menyeluruh.

Ia menerangkan bahwa puncak larangan riba ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 yang membedakan secara jelas antara praktik jual beli yang dihalalkan dan riba yang diharamkan.

“Pengharaman riba menunjukkan betapa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam bermuamalah. Riba bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kepatuhan seorang hamba kepada Allah SWT dalam menjalankan aturan-Nya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik riba termasuk dosa besar yang harus dihindari oleh setiap muslim. Larangan tersebut tidak hanya disebutkan dalam Al-Qur’an, tetapi juga ditegaskan dalam berbagai hadis Rasulullah SAW.

“Seorang muslim harus berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan. Jangan sampai karena kurangnya pemahaman, seseorang terlibat dalam praktik yang mengandung unsur riba dan merugikan diri sendiri, baik di dunia maupun di akhirat,” ungkapnya.

Dalam kajian tersebut, Syarto juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan beratnya dosa riba, yaitu bahwa Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan para saksinya. Menurutnya, hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang pelaku utama, tetapi juga seluruh pihak yang mendukung dan memfasilitasi terjadinya transaksi riba.

Selain menjelaskan aspek hukum, jamaah juga diberikan pemahaman tentang pentingnya membangun aktivitas ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah seperti kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan saling ridha antara para pihak yang bertransaksi.

“Ketika prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam kehidupan ekonomi, maka yang diperoleh bukan hanya keuntungan materi, tetapi juga keberkahan dan ketenangan dalam menjalani kehidupan,” tambahnya.

Kegiatan BIMLUH berlangsung dalam suasana yang khidmat dan penuh antusiasme. Hadir dalam kegiatan tersebut pengurus Majelis Taklim Nurul Hidayah, jamaah dari lingkungan sekitar, serta keluarga besar Almarhum H. Saeran. Para peserta tampak serius mengikuti materi yang disampaikan karena dinilai sangat dekat dengan realitas kehidupan sehari-hari.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan diajukan jamaah mengenai praktik-praktik muamalah modern yang kerap ditemui, mulai dari transaksi pinjam-meminjam hingga berbagai bentuk kegiatan ekonomi yang berkembang di masyarakat saat ini. Diskusi berlangsung aktif dan interaktif, menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memahami ekonomi Islam secara lebih mendalam.

Melalui kegiatan pembinaan ini, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap masyarakat semakin memahami bahaya riba dan semakin terdorong untuk menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tercipta kehidupan bermasyarakat yang lebih adil, harmonis, dan penuh keberkahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *