Sinergi Lintas Instansi, H. Impun Siregar Kakan Kemenag Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Medan (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, mengikuti secara langsung penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Kegiatan diikuti secara luring dan daring oleh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Penandatanganan MoU melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi se Sumatera Utara, Kantor Wilayah BPN se Sumatera Utara, serta Badan Wakaf Indonesia Provinsi se Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mempercepat legalitas dan penyelamatan aset wakaf di Sumatera Utara.

Penandatanganan kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Legalitas yang jelas dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan tanah wakaf dapat digunakan dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Selain aspek perlindungan aset, percepatan pendaftaran tanah wakaf juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan wakaf yang lebih tertib, profesional, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, mengatakan Kementerian Agama berkomitmen penuh dalam menyelamatkan aset wakaf di Sumatera Utara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, percepatan pendaftaran tanah wakaf tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi dan dukungan seluruh pihak yang memiliki kewenangan. “Ini merupakan upaya bersama kita sejak beberapa waktu yang lalu dalam pertemuan-pertemuan penting. Tentu bahasannya adalah bagaimana secepatnya kita mendaftarkan aset wakaf di Sumatera Utara,” ujar Ahmad Qosbi.

Ia menambahkan, penyelesaian legalitas tanah wakaf harus menjadi langkah awal untuk selanjutnya mendorong pengembangan aset wakaf secara produktif. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf akan memiliki perlindungan yang lebih kuat dan dapat dikelola secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. “Setelah legalitasnya selesai, tentu kita berharap aset-aset wakaf tersebut tidak hanya terdata dan tersertifikasi, tetapi juga dapat dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Sumatera Utara,” katanya.

Ahmad Qosbi juga menegaskan bahwa Kementerian Agama RI akan menjalankan peran dan tugasnya sesuai amanat peraturan perundang-undangan, mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara. Ia meminta seluruh jajaran Kementerian Agama untuk bersungguh-sungguh mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah masing-masing. “Dukungan penuh ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin. Pak Gubernur sudah siap menyukseskan, Pak Kejati sebagai inisiator juga berkomitmen tinggi. Maka dari itu, saya mengajak kita semua ASN di Kemenag mulai dari KUA hingga Kanwil untuk bersungguh-sungguh mempercepat pendaftaran aset wakaf,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar menyambut baik penandatanganan MoU tersebut sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset wakaf, khususnya di Kota Medan. Menurut Impun, keberadaan tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang besar sehingga pengelolaannya harus didukung dengan administrasi dan legalitas yang tertib. “Kami tentu menyambut baik komitmen bersama ini. Legalitas tanah wakaf sangat penting untuk memastikan aset wakaf tetap terlindungi, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, serta dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,” ujar Impun.

H. Impun Siregar menegaskan bahwa Kementerian Agama Kota Medan siap mengambil bagian dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf melalui koordinasi dengan KUA, penyelenggara zakat dan wakaf, pemerintah daerah, BPN, Badan Wakaf Indonesia, serta pihak terkait lainnya. Menurutnya, sinergi lintas sektor perlu diperkuat mulai dari pendataan, kelengkapan administrasi, proses pendaftaran hingga sertifikasi tanah wakaf. “Kita akan terus memperkuat koordinasi dan mendorong jajaran terkait agar proses pendaftaran tanah wakaf di Kota Medan dapat berjalan lebih tertib dan optimal. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga amanah para pewakaf,” katanya.

Kakan juga menilai bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan manfaat wakaf bagi generasi mendatang. Karena itu, Kementerian Agama Kota Medan akan terus mendorong peningkatan kesadaran nazir dan masyarakat mengenai pentingnya melengkapi dokumen serta memastikan status hukum tanah yang telah diwakafkan. “Jangan sampai niat baik dan amal jariyah para pewakaf menghadapi persoalan karena aspek legalitas belum diselesaikan. Kita ingin setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat,” tutur Impun.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya komitmen bersama dan kepastian legalitas untuk menjaga niat mulia para pewakaf sekaligus melindungi aset yang telah diwakafkan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia memiliki peran yang saling berkaitan dalam memastikan aset wakaf terlindungi serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Komitmen lintas instansi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi maupun legalitas tanah wakaf di Sumatera Utara.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara, namun baru sekitar 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum.

Melalui penandatanganan MoU tersebut, seluruhnya diharapkan dapat bergerak secara lebih terkoordinasi dalam mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Bagi Kementerian Agama Kota Medan, momentum tersebut menjadi penguatan komitmen untuk terus melakukan koordinasi dan pendampingan dalam memastikan aset wakaf di wilayah Kota Medan memiliki legalitas yang jelas. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap aset wakaf, tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan wakaf yang lebih produktif dan berkelanjutan.

“Kita ingin wakaf benar-benar menjadi aset umat yang terlindungi dan memberikan manfaat dalam jangka panjang. Karena itu, kolaborasi lintas instansi seperti ini harus terus dijaga dan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret di lapangan. Kementerian Agama Kota Medan siap mendukung percepatan tersebut demi menjaga amanah para pewakaf dan menghadirkan manfaat wakaf yang semakin luas bagi masyarakat,” pungkas Impun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *