Medan (Humas) – Penguatan pemahaman fikih ibadah terus menjadi perhatian Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan beragama masyarakat. Melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, KUA berkomitmen menghadirkan pembinaan keagamaan yang aplikatif dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., yang mendorong seluruh jajaran, baik penyuluh agama, penghulu, maupun Penata Layanan Operasional (PLO), untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembinaan keagamaan yang memberikan manfaat nyata bagi umat.
Sebagai implementasi dari arahan tersebut, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (BIMLUH) di Majelis Taklim Raudhatul Jannah, Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Selasa (16/6/2026).
Pada kesempatan tersebut, materi yang disampaikan mengangkat tema fikih ibadah bertajuk “Yang Diharamkan Karena Hadas, Junub, dan Haid”. Materi ini dipilih untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada jamaah mengenai pentingnya menjaga kesucian (thaharah) sebagai salah satu syarat utama dalam pelaksanaan berbagai ibadah.
Dalam pemaparannya, Syarto menjelaskan bahwa seseorang yang berada dalam kondisi hadas besar, junub, atau haid memiliki sejumlah batasan dalam melaksanakan ibadah tertentu hingga kembali dalam keadaan suci sesuai ketentuan syariat.
Ia menerangkan bahwa di antara larangan tersebut adalah melaksanakan salat, baik salat wajib maupun salat sunnah. Larangan ini juga mencakup ibadah yang memiliki kesamaan hukum dengan salat, seperti sujud tilawah, sujud syukur, khutbah Jumat, dan salat jenazah.
Selain itu, orang yang berada dalam kondisi hadas besar juga tidak diperkenankan melakukan thawaf di Baitullah, baik thawaf wajib maupun sunnah, karena thawaf mensyaratkan kesucian sebagaimana salat. Larangan lainnya adalah menyentuh mushaf Al-Qur’an menurut pendapat mayoritas ulama, serta membawa mushaf dalam kondisi tertentu yang telah dijelaskan dalam kajian fikih.
“Masalah thaharah bukan persoalan yang bisa dianggap ringan. Kesucian merupakan syarat penting bagi sahnya banyak ibadah. Karena itu, setiap muslim perlu memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang ketika berada dalam keadaan hadas, junub, maupun haid,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak jamaah untuk terus memperdalam ilmu fikih melalui majelis ilmu dan bimbingan keagamaan yang terpercaya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan ibadah.
“Belajar fikih harus dilakukan secara bertahap dan merujuk kepada sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pemahaman yang benar, ibadah yang kita lakukan akan lebih sesuai dengan tuntunan syariat dan memberikan ketenangan dalam beragama,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana yang hangat dan interaktif. Para jamaah tampak antusias mengikuti kajian yang disampaikan, terutama karena materi yang dibahas sangat dekat dengan praktik kehidupan sehari-hari.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan diajukan jamaah terkait persoalan thaharah, tata cara bersuci, pelaksanaan salat, serta adab terhadap Al-Qur’an. Seluruh pertanyaan dijawab secara rinci sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan aplikatif.
Antusiasme jamaah dalam mengikuti diskusi menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap pemahaman fikih ibadah yang benar sebagai bekal dalam menjalankan ajaran Islam secara kaffah.
Rangkaian kegiatan BIMLUH kemudian ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pelaksanaan salat Ashar berjamaah. Melalui pembinaan yang dilakukan secara rutin ini, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap masyarakat semakin memahami tata cara beribadah sesuai tuntunan syariat, memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya menjaga kesucian, serta mampu mengamalkan ajaran Islam dengan lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Medan Amplas dalam memperkuat literasi keagamaan masyarakat sehingga tercipta kehidupan beragama yang semakin berkualitas, harmonis, dan penuh keberkahan.

