Cegah Konflik Keluarga, KUA Medan Amplas Berikan Pendampingan Faraidh

Medan (Humas) – Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas dalam menghadirkan layanan keagamaan yang solutif dan berdampak terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan pembinaan langsung kepada masyarakat. Melalui pendampingan keagamaan yang berkelanjutan, KUA Medan Amplas berupaya membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan berdasarkan tuntunan syariat Islam.

Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh penyuluh agama, penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) diharapkan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan pembinaan yang tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan keagamaan secara bijaksana dan sesuai ketentuan agama.

Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, melaksanakan pendampingan dan bimbingan mengenai pembagian harta warisan (faraidh) kepada sebuah keluarga di kawasan Tuntungan, Selasa (16/6/2026).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka membantu proses penyelesaian harta peninggalan seorang perempuan yang wafat dan meninggalkan ahli waris berupa seorang suami, dua anak perempuan kandung, serta dua saudara perempuan kandung.

Dalam kesempatan tersebut,  Syarto terlebih dahulu menjelaskan pentingnya mempelajari ilmu faraidh sebagaimana ditekankan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

“Belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh adalah setengah dari ilmu. Ilmu faraidh akan dilupakan dan merupakan ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku.” (HR. Al-Baihaqi).

Menurutnya, hadis tersebut menunjukkan kedudukan penting ilmu waris dalam Islam karena berkaitan langsung dengan hak-hak manusia yang harus ditunaikan secara adil dan benar.

“Banyak persoalan dan konflik keluarga yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap hukum waris Islam. Karena itu, penyelesaian warisan harus didasarkan pada ilmu dan ketentuan syariat agar hak setiap ahli waris dapat terpenuhi secara adil,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Syarto menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum waris Islam, suami memperoleh bagian seperempat (1/4) karena pewaris memiliki keturunan. Sementara dua anak perempuan kandung memperoleh bagian dua pertiga (2/3) sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an. Adapun dua saudara perempuan kandung mendapatkan bagian sisa sesuai ketentuan faraidh setelah hak-hak ahli waris yang memiliki bagian tertentu diberikan.

Suasana musyawarah berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Seluruh ahli waris menyimak penjelasan yang disampaikan dengan baik dan menerima pembagian warisan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Syarto menegaskan bahwa tujuan utama pembagian warisan bukan semata-mata membagi harta, melainkan menjaga keharmonisan keluarga serta melaksanakan perintah Allah SWT dengan penuh tanggung jawab.

“Harta warisan jangan sampai menjadi penyebab putusnya silaturahmi, perselisihan, ataupun permusuhan di antara anggota keluarga. Jika Al-Qur’an dan sunnah dijadikan pedoman, insya Allah keadilan dan keberkahan akan tercapai,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi semangat musyawarah, persaudaraan, dan keikhlasan dalam menyelesaikan persoalan warisan. Menurutnya, sikap saling memahami dan mengutamakan ketentuan agama akan menjadi kunci terciptanya penyelesaian yang damai dan diterima seluruh pihak.

Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung lancar dan kondusif. Melalui layanan konsultasi dan pembinaan seperti ini, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap masyarakat semakin memahami pentingnya ilmu faraidh serta mampu menyelesaikan persoalan warisan secara adil, damai, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Pembinaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya KUA Medan Amplas dalam menghadirkan layanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat pemahaman bahwa ajaran Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas dalam menyelesaikan persoalan sosial dan keluarga, termasuk dalam pembagian harta warisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *