Medan (Humas) Beredarnya berita di salah satu media online yang berjudul Pungli Di Kemenag Kota Medan Seperti Kanker, Kepala KUA Seperti Sapi Perahan, cenderung berita fitnah dan tidak berdasar. Sebab pemberitaan yang tayang di media ProMedia pada Sabtu 27 Juni 2026, tanpa konfirmasi pada pihak Kementerian Agama Kota Medan, dianggap tidak etis dan jauh dari prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Sumber berita yang tidak akurat dan terkesan tidak bertanggungjawab, telah menciptakan kondisi kurang harmonis di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Medan, sebab isi berita sangat tendensius, fiksi dan hoax.
Hal ini disampaikan Penanggung Jawab Humas Kantor Kementerian Agama Kota Medan Akmalia, S.Pd menanggapi beredarnya berita yang dipastikan tidak benar, provokatif dan cenderung fitnah.
“Isi berita yang disampaikan lembaga LIPPSU sama sekali tidak benar, bahkan terkesan fitnah, tanpa konfirmasi awal kepada kami, termasuk sumber informasi berita juga sangat lemah dan tidak berdasar,”ujar Lia (sapaan akrabnya), Senin (29/6/2026).
Terkait berita adanya dugaan pungli atau jual beli jabatan Kepala KUA di lingkungan Kementerian Agama Kota Medan, tidak memiliki dasar dan bukti yang akurat, mengingat untuk jabatan-jabatan apapun di lingkup Kementerian Agama, seluruhnya sudah melalui mekanisme berdasarkan aturan yang berlaku.
“Mekanisme pengangkatan jabatan kepala KUA di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI telah sesuai dengan aturan yang berlaku melalui tahapan usulan pengangkatan secara berjenjang ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diverifikasi oleh Direktur yang membidangi Kepala KUA untuk divalidasi usulan pengangkatan jabatan Kepala KUA apakah memenuhi persyaratan atau tidak.” ucap Lia
Lebih jelas disampaikan Penanggung Jawab Humas Kemenag Kota Medan, meskipun secara administrasi pengajuan berkas dapat dilakukan melalui instansi vertikal di daerah—seperti Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kabupaten/Kota—keputusan akhir mutasi tetap berada di bawah wewenang Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
“Aturan detail mengenai proses ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 “jelasnya.
Terkait dengan pemberitaan tentang adanya pungli untuk jabatan Kepala KUA yang ada di Kota Medan, yang disampaikan LIPPSU dibandrol antara 10 juta hingga 25 juta rupiah, itu fitnah yang luar biasa, padahal semua proses dan mekanisme sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI yang mengatur kualifikasi dan periodisasi jabatan Kepala KUA.
“Kami berharap LIPPSU agar lebih selektif ketika mendapatkan informasi, kami sangat terbuka dengan informasi dari masyarakat, yang nantinya menjadi bahan kami untuk melakukan kroscek atas informasi yang ada, namun begitupun apa yang disampaikan LIPPSU segera disikapi secara objektif termasuk para pihak yang menjadi narasumber atas berita yang telah dimuat juga menjadi bahan perhatian pimpinan kami,”tegasnya.

