Medan (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, M.A., menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan Bidang Halal MUI Sumatera Utara di Aula MAN 2 Medan, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Medan dan Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Medan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kesiapan dalam mendukung implementasi program wajib halal.
Sosialisasi tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman jajaran KUA dan Penyuluh Agama Islam mengenai kebijakan sertifikasi halal sekaligus mempersiapkan pola edukasi yang dapat diterapkan di tengah masyarakat. Peserta mendapatkan informasi mengenai perkembangan kebijakan halal serta peran yang dapat dilakukan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, H. Impun Siregar menegaskan bahwa keberhasilan Program Wajib Halal Oktober 2026 tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, pelaku usaha, dan seluruh unsur yang memiliki akses langsung kepada masyarakat agar edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal dapat menjangkau lebih luas.
“Dukungan aktif dari Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam menjadi kekuatan utama dalam menyukseskan Program Wajib Halal Oktober 2026. Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga memiliki posisi strategis untuk memberikan edukasi, membangun kesadaran, sekaligus membantu masyarakat memahami proses sertifikasi halal,” ujar Impun Siregar.
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Di sisi lain, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar.
“Halal harus kita lihat bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai bentuk perlindungan dan kepastian bagi masyarakat. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjadi salah satu daya saing produk. Karena itu, edukasi dan pendampingan harus dilakukan dengan pendekatan yang mudah dipahami masyarakat,” jelasnya.

Kakan Kemenag Medan juga mendorong Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam untuk menjadikan berbagai ruang pembinaan masyarakat sebagai sarana edukasi halal. Menurutnya, penyampaian informasi mengenai sertifikasi halal dapat diintegrasikan dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan keagamaan, maupun interaksi langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah masing-masing.
“Jangan menunggu masyarakat datang bertanya. Kita yang harus aktif hadir memberikan informasi. Setiap kesempatan bertemu masyarakat dapat menjadi ruang edukasi agar semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal dan terdorong untuk segera memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Ketua Bidang Halal MUI Sumatera Utara, Prof. H. Basyaruddin, M.Si., dan Sekretaris Bidang Halal MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. Nawer Yuslem, M.A., sebagai narasumber. Keduanya memberikan pemaparan mengenai urgensi sertifikasi halal, perkembangan regulasi, serta berbagai strategi yang dapat dilakukan dalam mempercepat implementasi Program Wajib Halal Oktober 2026.
Para peserta juga memperoleh penguatan mengenai peran KUA dan Penyuluh Agama Islam dalam memberikan informasi serta mendampingi masyarakat selama proses sertifikasi halal. Pembahasan diarahkan agar jajaran KUA dan penyuluh memiliki pemahaman yang seragam sehingga mampu menyampaikan informasi secara tepat dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Diskusi berlangsung secara interaktif. Peserta menyampaikan berbagai pengalaman dan tantangan yang ditemui di lapangan, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai prosedur dan pentingnya sertifikasi halal. Berbagai gagasan dan solusi turut dibahas untuk memperkuat pola edukasi serta pendampingan yang lebih efektif di setiap wilayah kecamatan.
Melalui sosialisasi tersebut, Kementerian Agama Kota Medan terus mendorong penguatan kolaborasi dengan MUI Sumatera Utara dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi Program Wajib Halal Oktober 2026. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi sekaligus membantu masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan halal.
Dengan keterlibatan aktif KUA dan Penyuluh Agama Islam di tengah masyarakat, edukasi halal diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi yang solid diharapkan turut memperkuat ekosistem halal di Kota Medan sehingga memberikan kepastian, perlindungan, dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta pelaku usaha.

