Penyuluh Agama KUA Medan Amplas Bahas Hukum Mematri Wadah dengan Emas dan Perak

Medan (Humas) — Persoalan penggunaan peralatan makan dan minum dalam kehidupan sehari-hari ternyata memiliki pembahasan fikih yang cukup rinci. Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas dalam kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) di Majelis Taklim (MT) Tarbiyah, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo III, Jumat (28/8/2026). Melalui pembahasan tersebut, jamaah diajak memahami bahwa persoalan fikih dapat ditemukan dalam berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk penggunaan wadah yang diperbaiki atau dihias dengan emas dan perak.

Kegiatan Bimluh tersebut merupakan bagian dari pembinaan keagamaan yang dilaksanakan KUA Kecamatan Medan Amplas secara berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan juga menjadi tindak lanjut arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada jajaran Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) untuk menghadirkan pelayanan serta bimbingan keagamaan yang prima, edukatif, kontekstual, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pembinaan di majelis taklim menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk memperdalam pemahaman agama sekaligus mendiskusikan persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Dalam Bimluh yang mengangkat materi Fikih Ibadah dengan tema “Mematri Wadah dengan Emas dan Perak”, jamaah mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan penggunaan emas atau perak sebagai patri pada sebuah wadah. Penyuluh menjelaskan bahwa hukum penggunaannya tidak dapat disamaratakan karena terdapat beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, antara lain banyak atau sedikitnya patri serta tujuan penggunaannya. “Dalam fikih, kita tidak cukup hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga perlu melihat jumlahnya dan tujuan penggunaannya. Apakah digunakan karena kebutuhan untuk memperbaiki wadah atau hanya untuk memperindah dan menghiasnya,” jelas penyuluh dalam pemaparannya.

Menurut penjelasan yang disampaikan, hukum mematri wadah dengan emas atau perak secara umum terbagi menjadi tiga kategori, yakni mubah, makruh, dan haram. Kategori mubah berlaku apabila patri yang digunakan berjumlah sedikit dan penggunaannya dilakukan karena kebutuhan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa adanya kebutuhan untuk memperbaiki atau mempertahankan fungsi sebuah wadah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan hukum.

Sementara itu, penggunaan patri dapat dihukumi makruh apabila memenuhi kondisi tertentu. Di antaranya ketika patri berjumlah banyak tetapi seluruhnya digunakan karena kebutuhan, patri berjumlah sedikit namun digunakan sebagai hiasan, atau patri berjumlah sedikit yang sebagian digunakan karena kebutuhan dan sebagian lainnya untuk hiasan. Kondisi lain yang juga masuk kategori makruh adalah ketika terdapat keraguan mengenai ukuran patri, apakah termasuk sedikit atau banyak, atau terdapat keraguan mengenai tujuan penggunaannya.

Adapun hukum haram berlaku apabila patri berjumlah banyak dan seluruhnya digunakan sebagai hiasan. Demikian pula apabila patri berjumlah banyak sementara sebagian digunakan karena kebutuhan dan sebagian lainnya untuk tujuan hiasan. Penjelasan tersebut diberikan agar jamaah tidak melihat persoalan penggunaan emas dan perak hanya dari bentuk luarnya, tetapi memahami unsur kebutuhan, ukuran, dan tujuan penggunaannya secara lebih cermat.

Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa ukuran sedikit atau banyaknya patri tidak semata-mata ditentukan berdasarkan angka tertentu. Ukuran tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan atau standar yang berlaku dan dikenal oleh masyarakat setempat. Dengan demikian, pemahaman terhadap ketentuan fikih juga membutuhkan perhatian terhadap konteks dan kebiasaan yang berlaku di lingkungan masyarakat.

Bimluh tersebut turut memperkenalkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai penerapan hukum penggunaan emas dan perak sebagai patri. Menurut Imam ar-Rafi‘i, ketentuan tersebut berlaku untuk patri yang menggunakan emas maupun perak, sedangkan Imam an-Nawawi berpandangan bahwa rincian hukum tersebut berlaku untuk perak dan penggunaan emas memiliki ketentuan yang lebih ketat, yakni dihukumi haram secara mutlak. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari khazanah keilmuan fikih yang penting untuk dipahami masyarakat secara proporsional.

Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan keagamaan harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. Menurutnya, pemahaman fikih tidak seharusnya hanya berhenti pada pembahasan teori, tetapi perlu disampaikan dengan pendekatan yang mudah dipahami dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. “Penyuluhan agama harus hadir menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, materi yang diberikan para penyuluh diharapkan tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga membantu jamaah memahami bagaimana nilai dan ketentuan agama diterapkan dalam berbagai persoalan kehidupan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perbedaan pendapat dalam fikih merupakan bagian dari kekayaan intelektual dalam tradisi keislaman. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang baik agar tidak mudah menyalahkan pandangan yang berbeda selama memiliki dasar keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kita ingin masyarakat memiliki wawasan keagamaan yang luas, memahami dasar-dasar hukum dan mampu menyikapi perbedaan pendapat dengan bijaksana. Dengan pemahaman yang baik, kehidupan beragama akan semakin dewasa, damai, dan saling menghargai,” tambahnya.

Pembahasan mengenai mematri wadah dengan emas dan perak menunjukkan bahwa fikih memiliki cakupan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas sehari-hari dapat memiliki dimensi hukum yang perlu dipahami agar umat dapat mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan agama yang tepat. Pendekatan seperti ini sekaligus menjadi upaya menghadirkan dakwah yang ilmiah, kontekstual, dan aplikatif.

Kegiatan Bimluh di MT Tarbiyah berlangsung dalam suasana pembelajaran yang kondusif dan penuh antusiasme. Para jamaah mengikuti penjelasan materi dan mendapatkan ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai persoalan fikih yang dibahas. Setelah penyampaian materi selesai, kegiatan kemudian ditutup dengan doa dan salat Isya berjamaah.

Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, KUA Kecamatan Medan Amplas terus berupaya menerjemahkan arahan pimpinan dalam menghadirkan pelayanan dan bimbingan keagamaan yang berkualitas. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan informasi keagamaan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong tumbuhnya pemahaman yang lebih mendalam, sikap yang bijaksana, serta kemampuan menerapkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *