Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Baru melaksanakan pencatatan pernikahan beda kewarganegaraan antara Dorian Bego, Warga Negara Albania, dengan Melda Sari Sitepu, Warga Negara Indonesia, pada Selasa (1/9/2026). Pernikahan tersebut menjadi salah satu bentuk keberagaman yang hadir dalam kehidupan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan pencatatan perkawinan di KUA dapat diberikan kepada pasangan dengan latar belakang kewarganegaraan yang berbeda. Pelaksanaan pencatatan dilakukan dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangkaian pelayanan tersebut, Penghulu KUA Kecamatan Medan Baru, Muhammad Khoir Simamora, S.H., M.H., menyerahkan buku nikah kepada pasangan pengantin sebagai dokumen resmi atas pernikahan yang telah dilaksanakan dan dicatatkan. Penyerahan buku nikah menjadi bagian penting dari proses administrasi perkawinan karena memberikan bukti pencatatan yang dapat digunakan pasangan dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi kependudukan maupun keperluan hukum lainnya. Pelayanan tersebut juga mencerminkan komitmen KUA dalam memastikan setiap peristiwa perkawinan masyarakat memperoleh pencatatan secara resmi.
Pernikahan beda kewarganegaraan memiliki proses administratif yang memerlukan perhatian terhadap berbagai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelayanan KUA tidak hanya sebatas pelaksanaan akad dan pencatatan pernikahan, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan sesuai prosedur sehingga hak-hak pasangan sebagai suami istri mendapatkan kepastian hukum. Kehadiran KUA menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan publik yang tertib, transparan, dan memberikan perlindungan administratif kepada masyarakat.
Penghulu KUA Kecamatan Medan Baru, Muhammad Khoir Simamora menegaskan bahwa setiap pasangan yang melaksanakan pernikahan perlu memastikan perkawinannya tercatat secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pencatatan perkawinan merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri. Termasuk bagi pasangan beda kewarganegaraan, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar administrasi perkawinannya tertib dan memiliki kekuatan sebagai dokumen resmi,” ujarnya.
Menurutnya, keberagaman latar belakang pasangan merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat yang harus dilayani dengan baik melalui prosedur administrasi yang tepat. KUA Medan Baru berupaya memberikan pelayanan secara profesional dengan memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat agar setiap tahapan pencatatan perkawinan dapat dipenuhi dengan baik. Dengan pelayanan yang tertib, pasangan pengantin diharapkan dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan memperoleh kepastian administrasi dan hukum.
Pernikahan Dorian Bego dan Melda Sari Sitepu juga menjadi gambaran bahwa pelayanan KUA terus hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Perbedaan kewarganegaraan tidak menghilangkan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan. Oleh karena itu, KUA Kecamatan Medan Baru terus berkomitmen memberikan pelayanan pencatatan pernikahan secara optimal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam proses pencatatan perkawinan. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa pernikahan telah dicatatkan melalui KUA sekaligus menjadi bagian dari tertib administrasi perkawinan. Melalui pelayanan yang profesional dan sesuai ketentuan, KUA Kecamatan Medan Baru terus berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan dan administrasi perkawinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta perlindungan bagi masyarakat.

