Kemenag dan BPN Medan Percepat Sertifikasi Wakaf, H. Impun Siregar Kakan Kemenag Wujudkan Medan sebagai Kota Wakaf

Medan (Humas)– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Medan memperkuat sinergi dalam mempercepat sertifikasi aset wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di kemudian hari.

Langkah percepatan sertifikasi wakaf dinilai semakin mendesak mengingat masih banyak aset wakaf di Kota Medan yang belum memiliki legalitas hukum yang jelas.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan membuka peluang terjadinya gugatan terhadap aset-aset wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, M.Amengatakan penyertifikatan aset wakaf harus menjadi perhatian bersama melalui kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, Badan Kemakmuran Masjid (BKM), nazir wakaf hingga masyarakat.

“Penyertifikatan aset-aset wakaf perlu terus disosialisasikan kepada para pengurus BKM dan nazir wakaf agar seluruh aset wakaf memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya sertifikat wakaf, kita berharap tidak ada lagi aset wakaf umat Islam yang hilang atau berpindah tangan karena tidak memiliki legalitas yang jelas,” ujar H. Impun Siregar di Medan, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, komitmen percepatan sertifikasi wakaf juga sejalan dengan program Pemerintah Kota Medan setelah Wali Kota Medan mencanangkan Medan sebagai Kota Wakaf. Program tersebut, kata Impun, harus ditindaklanjuti secara nyata agar menjadi percontohan dalam pengamanan aset wakaf di Indonesia.

“Pemerintah Kota Medan bersama Kemenag Kota Medan dan ATR/BPN terus berkomitmen mengoptimalkan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Penerbitan sertifikat wakaf menjadi jaminan legalitas aset sehingga terlindungi dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Medan, Firdansyah Manaek Hasibuan, S.Ag., M.H, mengajak seluruh pengurus BKM dan nazir wakaf untuk berperan aktif dalam proses sertifikasi dengan melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.

“Kami berharap seluruh pengurus BKM dan nazir wakaf proaktif menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Dengan kelengkapan administrasi, proses penerbitan sertifikat wakaf dapat berjalan lebih cepat sehingga legalitas aset wakaf segera terjamin,” kata Firdansyah.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Medan, H. Ahmad Kamil Harahap, MA. Ia menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pendataan aset wakaf di seluruh wilayah Kota Medan.

“Kami menargetkan dalam 14 hari ke depan para Kepala KUA bersama penyuluh agama melakukan pendataan dan monitoring aset-aset wakaf di wilayah kerja masing-masing. Pendataan ini menjadi langkah awal agar seluruh aset wakaf segera memperoleh legalitas hukum melalui sertifikat wakaf,” ujarnya.

Dari pihak ATR/BPN Kota Medan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwinsyah Silalahi, S.ST., M.Si, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung penuh percepatan penerbitan sertifikat wakaf. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan agar target sertifikasi dapat segera terealisasi.

“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin semakin diperkuat. Sertifikasi wakaf merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas sehingga keberadaannya terlindungi untuk kepentingan umat,” tutur Erwinsyah.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama, ATR/BPN, Pemerintah Kota Medan, pengurus BKM, nazir wakaf, serta para penyuluh agama, diharapkan seluruh aset wakaf di Kota Medan dapat segera tersertifikasi. Upaya ini menjadi langkah strategis dalam menjaga, melindungi, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf bagi kesejahteraan umat serta generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *