KUA Medan Amplas Bahas Prinsip Keuntungan dan Risiko dalam Muamalah di MT Nurul Iman

Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus memperkuat fungsi pembinaan keagamaan di tengah masyarakat melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Bimluh). Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kepala KUA Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., agar seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) menghadirkan pelayanan serta bimbingan yang prima, edukatif, kontekstual, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mengangkat tema-tema yang dekat dengan kehidupan sehari-hari sehingga pengetahuan keagamaan dapat diterapkan secara langsung oleh masyarakat.

Implementasi arahan tersebut terlihat dalam kegiatan Bimluh yang dilaksanakan Penyuluh Agama Islam KUA Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., pada Senin (17/8/2026) di Majelis Taklim (MT) Nurul Iman. Kegiatan mengangkat materi fikih muamalah dengan tema “Al-Ghunm bil-Ghurm: Keuntungan Berjalan Seiring dengan Risiko”. Kajian tersebut diikuti pengurus MT Nurul Iman dan puluhan jamaah yang antusias mengikuti pembahasan mengenai prinsip-prinsip transaksi dan aktivitas ekonomi dalam perspektif syariah.

Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, menyampaikan bahwa literasi fikih muamalah menjadi bagian penting dalam pembinaan masyarakat karena aktivitas ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang memadai agar berbagai transaksi dan aktivitas ekonomi yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariat. “Penyuluhan agama harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat. Pemahaman fikih muamalah penting agar umat tidak hanya mengetahui halal dan haram secara umum, tetapi juga memahami prinsip dan tanggung jawab yang menyertai setiap transaksi,” ujarnya.

Dalam kajiannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa kaidah al-ghunm bil-ghurm mengandung prinsip bahwa pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan dari suatu transaksi pada saat yang sama harus siap menanggung risiko yang melekat pada transaksi tersebut. Kaidah ini menjadi salah satu prinsip penting dalam membangun praktik muamalah yang adil, transparan, dan tidak eksploitatif. Dengan memahami prinsip tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun mengambil keputusan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi.

Menghindari Keuntungan Tanpa Risiko

Dr. Syarto menguraikan materi secara bertahap, mulai dari makna kaidah al-ghunm bil-ghurm, hikmah disyariatkannya kaidah tersebut, hingga contoh penerapannya dalam kehidupan muamalah. Menurutnya, Islam tidak membenarkan seseorang memperoleh keuntungan secara sepihak dengan membebankan seluruh risiko kepada pihak lain. Karena itu, hubungan antara keuntungan, tanggung jawab, dan risiko perlu diperhatikan dalam berbagai bentuk transaksi dan aktivitas ekonomi.

“Dalam fikih muamalah, keuntungan tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab dan risiko. Ketika seseorang memperoleh manfaat dari suatu transaksi, terdapat konsekuensi tanggung jawab yang harus diperhatikan. Prinsip ini penting agar hubungan ekonomi berlangsung secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak,” jelas Dr. Syarto.

Pembahasan kemudian diarahkan pada fenomena yang cukup dekat dengan kehidupan masyarakat, yakni hadiah perlombaan yang bersumber dari uang pendaftaran peserta. Persoalan tersebut dikaji dari perspektif fikih untuk melihat apakah mekanisme yang digunakan telah memenuhi prinsip muamalah yang dibenarkan atau justru mengandung unsur yang perlu dihindari. Jamaah diajak untuk tidak terburu-buru menetapkan hukum hanya berdasarkan keberadaan hadiah, tetapi memahami terlebih dahulu bagaimana mekanisme kegiatan tersebut disusun.

Hadiah Perlombaan Dikaji dari Perspektif Fikih

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa tidak setiap perlombaan secara otomatis dilarang. Status hukumnya perlu dilihat berdasarkan sumber hadiah, mekanisme pengumpulan dana, tujuan perlombaan, serta ada atau tidaknya unsur taruhan dan perjudian. Oleh karena itu, pembahasan tidak berhenti pada persoalan hadiah semata, tetapi juga memperhatikan keseluruhan konstruksi akad dan mekanisme kegiatan yang dilakukan.

Dr. Syarto mengajak jamaah memahami bahwa penerapan prinsip fikih membutuhkan kecermatan dalam melihat suatu persoalan secara utuh. “Kita tidak cukup hanya melihat ada hadiah atau ada uang pendaftaran. Yang perlu dilihat adalah dari mana hadiah itu berasal, bagaimana mekanismenya, apa akadnya, dan apakah terdapat unsur taruhan yang membuat peserta mempertaruhkan harta untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Materi kajian kemudian dikembangkan dalam beberapa pokok pembahasan, meliputi makna kaidah al-ghunm bil-ghurm, hikmah disyariatkannya kaidah tersebut, contoh operasionalnya dalam kehidupan muamalah, serta larangan memperoleh keuntungan tanpa menanggung risiko. Selain itu, jamaah diajak membahas fenomena hadiah perlombaan yang bersumber dari uang pendaftaran peserta, analisis fikih terhadap praktik tersebut, kondisi dan mekanisme perlombaan yang dapat dibenarkan, serta pelajaran akhlak yang dapat diambil dari kaidah al-ghunm bil-ghurm.

Pendekatan tersebut menjadikan kajian fikih muamalah tidak berhenti pada pembahasan teori. Materi dikaitkan dengan persoalan aktual yang berpotensi ditemui masyarakat dalam aktivitas sosial dan ekonomi, sehingga jamaah dapat memahami bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam situasi nyata. Dengan cara tersebut, penyuluhan diharapkan mampu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menyikapi perkembangan transaksi dan aktivitas ekonomi secara lebih kritis dan bertanggung jawab.

Bimluh Menjadi Ruang Literasi Keagamaan

Kegiatan di MT Nurul Iman mendapat respons positif dari jamaah. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa pembahasan fikih muamalah memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan masyarakat, terutama di tengah berkembangnya berbagai bentuk transaksi, perlombaan, promosi, hadiah, dan aktivitas ekonomi lainnya. Kehadiran Penyuluh Agama Islam menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan keagamaan sekaligus mendiskusikan persoalan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala KUA Medan Amplas menegaskan bahwa kegiatan Bimluh merupakan bagian dari upaya memperkuat literasi keagamaan masyarakat secara berkelanjutan. “Kita ingin masyarakat memiliki kemampuan untuk memahami persoalan keagamaan secara utuh. Dengan literasi yang baik, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan dengan mempertimbangkan prinsip syariah, keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab,” ungkapnya.

Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Medan Amplas terus berupaya menghadirkan penyuluhan agama yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual dan solutif. Penyuluh Agama Islam didorong untuk mengangkat tema yang dekat dengan realitas kehidupan masyarakat agar pembinaan dapat memberikan manfaat secara langsung. Kesinambungan antara edukasi keagamaan, pembinaan akhlak, dan pendampingan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan keagamaan yang benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan salat berjamaah. Melalui pembinaan yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, KUA Kecamatan Medan Amplas terus memperkuat peran Penyuluh Agama Islam sebagai ujung tombak pelayanan dan pembinaan umat. Upaya tersebut diharapkan mampu membentuk masyarakat yang semakin memahami prinsip-prinsip syariah, bijak dalam bermuamalah, serta mampu menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi dengan menjunjung nilai keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *