KUA Medan Amplas Bahas Tiga Skema Murābaḥah dalam Pembiayaan Perbankan Syariah

Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan transaksi ekonomi dan pembiayaan syariah. Upaya tersebut menjadi bagian dari pelayanan dan pembinaan keagamaan yang diarahkan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO). Melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aspek ibadah, tetapi juga mampu menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) yang dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026) di Majelis Taklim Nurhidayah, Jalan S.M. Raja, Kecamatan Medan Amplas. Kegiatan kali ini mengangkat tema “Bai‘ Murābaḥah” dengan pembahasan yang diarahkan pada pemahaman praktis mengenai mekanisme pembiayaan murābaḥah yang banyak dikenal masyarakat dalam praktik perbankan syariah. Materi tersebut dinilai relevan karena perkembangan layanan keuangan syariah membuat masyarakat semakin sering berhadapan dengan berbagai bentuk akad pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam pemaparannya, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., menjelaskan bahwa murābaḥah merupakan akad jual beli yang menyebutkan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara para pihak. Dengan demikian, secara konseptual murābaḥah merupakan transaksi jual beli barang, bukan akad pinjam-meminjam dengan sistem bunga. Pemahaman terhadap karakter dasar akad tersebut menjadi penting agar masyarakat mampu membedakan transaksi murābaḥah dengan berbagai bentuk pembiayaan lainnya.

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, jamaah diajak memahami sedikitnya tiga skema yang lazim dikenal dalam pembiayaan murābaḥah ketika nasabah membutuhkan barang, seperti kendaraan atau aset tertentu. Skema pertama adalah pembelian langsung oleh lembaga keuangan, yakni lembaga terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan nasabah dari dealer atau pihak penjual. Setelah barang tersebut dimiliki sesuai ketentuan akad, lembaga kemudian menjualnya kepada nasabah melalui akad murābaḥah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.

Skema kedua adalah wakālah atau pemberian kuasa. Dalam mekanisme ini, lembaga keuangan memberikan kuasa kepada nasabah untuk melakukan pembelian barang kepada dealer atas nama atau untuk kepentingan lembaga sesuai dengan struktur akad yang digunakan. Setelah tahapan kepemilikan barang oleh lembaga terpenuhi, transaksi kemudian dilanjutkan dengan akad murābaḥah antara lembaga keuangan dan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, skema ketiga yang dibahas adalah hybrid contracts atau penggunaan lebih dari satu akad dalam satu rangkaian transaksi. Dalam praktiknya, skema tersebut dapat melibatkan akad wakālah dan akad jual beli dengan fungsi yang berbeda pada setiap tahap transaksi. Jamaah diberikan pemahaman bahwa penggabungan akad harus memperhatikan urutan, fungsi, objek, serta ketentuan masing-masing akad agar transaksi tetap jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Dr. Syarto menekankan bahwa masyarakat tidak cukup hanya mengenal istilah “bank syariah” atau “murābaḥah”, tetapi perlu memahami substansi akad yang digunakan dalam transaksi. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui siapa yang membeli barang, siapa yang memiliki barang pada setiap tahapan, kapan kepemilikan berpindah, berapa harga pokok barang, berapa margin keuntungan, serta bagaimana mekanisme pembayarannya. “Memahami akad menjadi penting agar masyarakat tidak hanya melihat label syariah, tetapi juga memahami substansi dan mekanisme transaksi yang dilakukan,” jelasnya.

Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., mengatakan bahwa literasi fikih muamalah merupakan bagian penting dari pembinaan keagamaan di tengah perkembangan ekonomi modern. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang memadai agar mampu mengambil keputusan dalam aktivitas ekonomi dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah. “Kami mendorong para penyuluh untuk terus menghadirkan materi pembinaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk fikih muamalah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat dalam memilih dan menjalankan transaksi ekonomi sesuai dengan ketentuan syariah,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya sejumlah pertanyaan yang disampaikan jamaah selama pemaparan materi. Pertanyaan yang diajukan umumnya berkaitan dengan praktik pembiayaan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pembahasan tidak berhenti pada aspek teoritis. Pemateri memberikan penjelasan dan komentar terhadap berbagai pertanyaan tersebut agar jamaah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan akad murābaḥah dalam transaksi pembiayaan.

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus Majelis Taklim Nurhidayah dan puluhan jamaah yang mengikuti pembahasan dengan antusias. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap literasi fikih muamalah, terutama dalam menghadapi perkembangan transaksi ekonomi modern dan berbagai produk pembiayaan yang tersedia. KUA Medan Amplas memandang kegiatan semacam ini penting untuk terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kecakapan masyarakat dalam memahami aspek syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kajian tersebut, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap masyarakat semakin kritis, cermat, dan teliti dalam memilih produk pembiayaan maupun melakukan transaksi ekonomi. Setiap transaksi diharapkan tidak hanya dipertimbangkan dari sisi keuntungan dan kemudahan, tetapi juga memperhatikan kejelasan akad, transparansi, keadilan, kepemilikan barang, serta ketentuan-ketentuan syariah yang berlaku. Dengan penguatan literasi fikih muamalah secara berkelanjutan, masyarakat diharapkan mampu menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih sadar, aman, dan bertanggung jawab, sehingga pemenuhan kebutuhan duniawi tetap berjalan seiring dengan upaya meraih keberkahan dari Allah Ta’ālā.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *