Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Upaya tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen menghadirkan layanan yang mudah diakses, profesional, sekaligus memberikan pembinaan keagamaan yang berdampak bagi masyarakat, khususnya calon pengantin.
Optimalisasi pelayanan tersebut merupakan implementasi arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar senantiasa memberikan pelayanan prima yang tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi, tetapi juga memperkuat pembinaan keluarga sejak sebelum akad nikah dilaksanakan.
Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, pada Senin (20/7/2026), Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Nurbaiti Lubis, melaksanakan pelayanan dan pendampingan kepada calon pengantin di Mal Pelayanan Publik. Dalam kesempatan itu, ia memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai persyaratan administrasi pencatatan nikah, mulai dari kelengkapan identitas, surat-surat keterangan dari kelurahan, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen, Nurbaiti juga memberikan edukasi kepada para calon pengantin mengenai pentingnya mempersiapkan diri secara utuh sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Menurutnya, keberhasilan membangun keluarga tidak hanya ditentukan oleh lengkapnya administrasi, tetapi juga oleh kesiapan fisik, mental, spiritual, dan sosial sebagai bekal menghadapi berbagai dinamika kehidupan berumah tangga.
“Kelengkapan administrasi merupakan syarat penting dalam pencatatan pernikahan. Namun, yang lebih utama adalah kesiapan kedua calon mempelai dalam membangun rumah tangga yang dilandasi keimanan, tanggung jawab, saling menghormati, dan komitmen untuk menjaga keutuhan keluarga. Pernikahan bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari ibadah yang panjang,” ujar Nurbaiti.
Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan mengatakan bahwa pelayanan di Mal Pelayanan Publik merupakan bagian dari transformasi layanan Kementerian Agama agar semakin dekat dengan masyarakat. Menurutnya, pelayanan kepada calon pengantin harus mampu memberikan kemudahan sekaligus menjadi media edukasi dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas.
“KUA tidak hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab membina calon pengantin agar memiliki bekal yang cukup dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Karena itu, kami terus mendorong seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan yang cepat, ramah, edukatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Lukman Hakim.
Ia menambahkan bahwa pembinaan kepada calon pengantin merupakan investasi jangka panjang dalam membangun ketahanan keluarga. Dengan kesiapan administrasi yang baik serta pemahaman agama dan nilai-nilai kehidupan berkeluarga yang kuat, diharapkan pasangan yang menikah mampu membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah dan melahirkan generasi yang berkualitas.
Pelayanan yang diberikan di Mal Pelayanan Publik mendapat sambutan positif dari masyarakat karena menghadirkan proses yang lebih mudah, cepat, dan informatif. Melalui inovasi pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Medan Amplas terus memperkuat perannya sebagai institusi pelayanan keagamaan yang profesional, adaptif, dan berdampak, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima sesuai dengan semangat Kementerian Agama dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

