PAI KUA Medan Amplas Tekankan Pentingnya Aktivitas Ekonomi Berbasis Syariah

Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus berkomitmen meningkatkan literasi keagamaan masyarakat melalui berbagai kegiatan bimbingan dan penyuluhan. Tidak hanya pada aspek ibadah, pembinaan juga diarahkan pada penguatan pemahaman fikih muamalah agar masyarakat mampu menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh penyuluh agama, penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) untuk senantiasa menghadirkan pelayanan keagamaan yang prima, edukatif, responsif, dan mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan umat.

Sebagai implementasi dari arahan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (BIMLUH) di Majelis Taklim Taqwa, Senin (29/6/2026). Kegiatan yang dihadiri pengurus majelis taklim serta puluhan jamaah itu mengangkat tema “Fikih Muamalah: Al-Ashlu fil Mu’amalah al-Ibahah.”

Dalam pemaparannya, Syarto menjelaskan bahwa salah satu kaidah mendasar dalam fikih muamalah adalah “Al-ashlu fil mu’āmalāti al-ibāhah hattā yadulla ad-dalīlu ‘alā tahrīmihā”, yang berarti “Hukum asal dalam seluruh bentuk muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Menurutnya, kaidah tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki karakter yang fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam bidang ekonomi, perdagangan, bisnis, dan transaksi keuangan. Selama suatu aktivitas tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (judi atau spekulasi), penipuan, maupun kezaliman, maka aktivitas tersebut pada dasarnya diperbolehkan.

“Islam memberikan ruang yang sangat luas bagi umat untuk berinovasi dalam kegiatan ekonomi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor syariat agar setiap transaksi membawa keberkahan, keadilan, serta memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Syarto.

Ia menambahkan bahwa perkembangan berbagai produk ekonomi dan keuangan modern menuntut umat Islam untuk memiliki pemahaman yang baik terhadap akad-akad syariah agar dapat bertransaksi dengan tenang dan penuh keyakinan.

“Saat ini banyak produk dan layanan keuangan yang terus berkembang. Karena itu, masyarakat perlu memahami akad yang digunakan sehingga tidak hanya memperoleh manfaat secara ekonomi, tetapi juga mendapatkan ketenangan karena transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” jelasnya.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para jamaah tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan mengenai persoalan muamalah kontemporer yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka di antaranya mengenai hukum menabung untuk tujuan membeli emas, penggunaan produk-produk perbankan syariah, khususnya layanan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta hukum mengambil keuntungan hingga 100 persen dalam aktivitas jual beli.

Menanggapi hal tersebut, Syarto menjelaskan bahwa menabung dengan tujuan membeli emas pada prinsipnya diperbolehkan selama mekanisme yang digunakan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami akad yang diterapkan dalam setiap produk perbankan syariah sehingga terhindar dari praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Sementara mengenai keuntungan dalam berdagang, ia menegaskan bahwa Islam tidak menetapkan batas persentase keuntungan tertentu. Namun, setiap pelaku usaha wajib menjunjung tinggi nilai kejujuran, keterbukaan, keadilan, serta tidak melakukan praktik eksploitasi maupun penipuan.

“Keuntungan dalam berdagang tidak diukur dari besar atau kecilnya persentase, tetapi dari cara memperolehnya. Selama dilakukan secara jujur, transparan, tidak menzalimi pihak lain, dan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, maka transaksi tersebut insyaallah dibenarkan menurut syariat,” tegasnya.

Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan ditutup dengan doa bersama, memohon kepada Allah SWT agar seluruh jamaah senantiasa diberikan petunjuk dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang halal, berkah, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Melalui pembinaan yang berkesinambungan ini, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap masyarakat semakin memiliki literasi fikih muamalah yang baik, sehingga mampu menjalankan aktivitas ekonomi secara profesional, beretika, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, setiap aktivitas ekonomi tidak hanya memberikan manfaat duniawi, tetapi juga bernilai ibadah dan menjadi jalan untuk meraih keberkahan dari Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *