Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) keagamaan bersama Majelis Taklim (MT) Al-Amin, Jumat (6/11/2026). Kegiatan yang berlangsung setelah salat Jumat berjamaah tersebut bertempat di kediaman Ibu Hajjah Wardah, Jalan Jermal 12, Kecamatan Medan Denai.
Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh Hajjah Sugi selaku protokol, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua MT Al-Amin, Hajjah Dariani. Suasana penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan tersebut, sementara para jamaah mengikuti setiap rangkaian acara dengan antusias.
Tausiyah agama disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.H.I., dengan mengangkat tema “Hukum Mengganti Nama dalam Islam: Memilih Nama yang Baik, Indah, dan Diridai Allah SWT.” Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa nama bukan sekadar identitas seseorang, tetapi juga mengandung doa, harapan, dan makna yang melekat sepanjang kehidupan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk memberikan nama yang baik kepada anak-anak serta mempertahankan nama yang memiliki arti positif.
Mengutip penjelasan Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub, Khoiruz Zaman menerangkan bahwa mengganti nama yang mengandung unsur keharaman hukumnya wajib, sedangkan mengganti nama yang makruh hukumnya sunah. Ia juga menguraikan pandangan Imam Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri mengenai anjuran memperindah nama dan menghindari nama yang memiliki makna buruk, termasuk nama yang mengandung unsur penghambaan kepada selain Allah SWT.
Lebih lanjut, ia mengingatkan jamaah agar tidak terburu-buru mengganti nama hanya karena mengikuti tren atau beranggapan bahwa nama yang tidak menggunakan bahasa Arab berarti tidak Islami. Menurutnya, Islam tidak mewajibkan setiap Muslim menggunakan nama berbahasa Arab. Hal terpenting adalah nama tersebut memiliki makna yang baik serta tidak bertentangan dengan akidah Islam.
“Nama yang baik adalah doa. Karena itu, sebelum memberikan nama kepada anak, orang tua hendaknya mengetahui maknanya terlebih dahulu. Jangan hanya melihat keindahan bunyi sebuah nama, tetapi perhatikan pula arti dan kandungannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengganti nama harus didasari pemahaman agama yang benar, bukan sekadar ikut-ikutan. Nama yang telah memiliki arti baik hendaknya dipertahankan sebagai bentuk penghargaan kepada orang tua yang telah memberikannya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dibawakan oleh Saiful Akhyar, S.H.I., agar ilmu yang disampaikan membawa manfaat dan keberkahan bagi seluruh jamaah. Sementara itu, Ibu Firni dan Ibu Mega mengaku senang dengan pelaksanaan kegiatan Bimluh tersebut. Menurut mereka, materi yang disampaikan memberikan pengetahuan baru yang bermanfaat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam mendidik anak dan membangun keluarga Islami.
Melalui kegiatan Bimluh tersebut, PAI KUA Medan Denai terus berupaya mendekatkan pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat melalui majelis-majelis taklim. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman keislaman, mempererat silaturahmi, serta mendorong terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

