Penyuluh KUA Medan Amplas Sosialisasikan Fikih Jual Beli Cicilan kepada Jamaah Majelis Taklim Taqwa

Medan (Humas) – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas melalui berbagai program bimbingan dan penyuluhan keagamaan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan layanan pembinaan yang edukatif, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh penyuluh agama, penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan muamalah Islam.

Sebagai implementasi dari arahan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (BIMLUH) kepada jamaah Majelis Taklim Taqwa pada Jumat (19/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, Syarto mengangkat tema “Jual Beli Cicilan (Taqsith) dalam Fikih Islam”, sebuah topik yang dinilai sangat dekat dengan kehidupan masyarakat modern.

Dalam pemaparannya, Syarto menjelaskan bahwa Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga mengatur hubungan antarmanusia, termasuk dalam bidang ekonomi dan transaksi keuangan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap fikih muamalah menjadi sangat penting agar aktivitas ekonomi yang dilakukan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

Mengawali kajiannya, ia menjelaskan salah satu kaidah dasar dalam fikih muamalah, yaitu bahwa hukum asal setiap bentuk transaksi adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.

“Prinsip dasar dalam muamalah adalah kebolehan. Karena itu, umat Islam diberikan ruang yang luas untuk melakukan berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat serta tidak mengandung unsur yang diharamkan,” jelas Syarto.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa jual beli cicilan atau taqsith pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat jual beli, serta terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), penipuan, dan praktik yang merugikan salah satu pihak.

“Islam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi. Jual beli cicilan diperbolehkan selama harga barang, jangka waktu pembayaran, dan seluruh ketentuan akad disepakati secara jelas sejak awal. Kejelasan akad menjadi kunci agar transaksi berjalan secara adil dan terhindar dari perselisihan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik jual beli cicilan yang sesuai syariat tidak hanya memberikan kemudahan bagi pembeli, tetapi juga memberikan kepastian bagi penjual. Oleh karena itu, setiap transaksi harus dilandasi dengan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.

“Tujuan ekonomi Islam bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi juga menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan bagi semua pihak. Karena itu, nilai kejujuran dan amanah harus menjadi fondasi utama dalam setiap transaksi,” tambahnya.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif tersebut dihadiri oleh puluhan jamaah Majelis Taklim Taqwa. Para peserta tampak antusias mengikuti pembahasan karena materi yang disampaikan berkaitan langsung dengan praktik ekonomi yang sering mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai persoalan muamalah kontemporer, termasuk praktik jual beli kredit, pembiayaan, dan transaksi yang berkembang di tengah masyarakat saat ini. Berbagai pertanyaan yang diajukan jamaah menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memahami hukum-hukum Islam dalam aktivitas ekonomi modern.

Salah seorang jamaah mengaku mendapatkan pemahaman baru mengenai pentingnya memperhatikan aspek syariat dalam setiap transaksi ekonomi agar terhindar dari praktik yang merugikan dan tidak sesuai dengan ketentuan agama.

Melalui kegiatan BIMLUH ini, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap masyarakat semakin memahami prinsip-prinsip muamalah Islam dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan meningkatnya literasi ekonomi syariah, diharapkan terwujud aktivitas ekonomi yang halal, adil, transparan, dan membawa keberkahan bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat edukasi keagamaan di bidang ekonomi syariah, sehingga masyarakat tidak hanya memahami aspek ibadah mahdhah, tetapi juga mampu menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *