Medan (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, M.A., menjadi narasumber dalam kegiatan Sadar Pencatatan Nikah yang dilaksanakan di Asrama Haji Medan, Senin (11/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, H. Impun Siregar mendampingi Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Kegiatan Sadar Pencatatan Nikah menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pernikahan tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan administrasi. Pencatatan pernikahan secara resmi memberikan kepastian hukum serta membantu melindungi hak dan kepentingan pasangan suami istri, anak, maupun keluarga.

Dalam penyampaiannya, H. Impun Siregar menekankan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang tertib secara agama dan administrasi. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pernikahan yang telah dilangsungkan sesuai ketentuan agama juga perlu dicatatkan melalui mekanisme yang berlaku agar memiliki kepastian hukum.
“Pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan keluarga. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya mencatatkan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Impun.
Ia menambahkan bahwa tertib pencatatan pernikahan juga berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak keluarga, terutama hak anak. Dengan adanya dokumen pernikahan yang sah secara administrasi, berbagai urusan yang berkaitan dengan keluarga akan lebih mudah dibuktikan dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Kita ingin masyarakat memiliki kesadaran bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap keluarga. Dengan pencatatan yang tertib, hak suami, istri, dan anak dapat lebih terjamin serta berbagai persoalan administrasi di kemudian hari dapat diminimalkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Impun juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan KUA sebagai tempat mendapatkan informasi dan pelayanan terkait pernikahan. Menurutnya, KUA tidak hanya berperan dalam melaksanakan pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat agar proses menuju kehidupan berkeluarga dapat dipersiapkan dengan baik.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan lembaga legislatif dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Edukasi seperti ini dinilai penting agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta memiliki kesadaran untuk melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan Sadar Pencatatan Nikah, Kemenag Kota Medan terus mendorong terwujudnya masyarakat yang semakin tertib administrasi pernikahan. Kesadaran tersebut diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun keluarga yang kokoh, memberikan perlindungan bagi anggota keluarga, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis.

