Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus berupaya meningkatkan kualitas layanan keagamaan dan administrasi pernikahan melalui berbagai program edukasi yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh penyuluh agama, penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) untuk menghadirkan pelayanan yang prima, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, Nurbaiti Lubis, S.Ag., melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (BIMLUH) bagi calon pengantin (catin) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini mengangkat materi tentang “Syarat-Syarat Mendaftar Nikah” sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur administrasi pernikahan yang benar dan sesuai ketentuan.
Dalam suasana yang berlangsung komunikatif dan interaktif, para calon pengantin mendapatkan penjelasan mengenai dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, tahapan pendaftaran nikah, serta pentingnya ketepatan data administrasi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Nurbaiti Lubis menegaskan bahwa pemahaman mengenai persyaratan nikah sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran maupun pencatatan pernikahan.
“Pernikahan bukan hanya akad yang sah menurut agama, tetapi juga harus tercatat secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, calon pengantin perlu memahami dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sejak awal agar prosesnya berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masih ditemukan calon pengantin yang belum memahami secara menyeluruh dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan pernikahan ke KUA. Kondisi tersebut sering kali menyebabkan keterlambatan proses verifikasi berkas maupun kendala administratif menjelang hari pelaksanaan akad.
Selain memberikan penjelasan teknis, Nurbaiti juga mengingatkan pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan keluarga di masa mendatang.
“Pencatatan nikah memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak suami, istri, dan anak. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan perhatian yang sama besar terhadap kesiapan administrasi sebagaimana mereka mempersiapkan acara pernikahan,” jelasnya.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi berlangsung. Para calon pengantin memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan administrasi yang kerap ditemui dalam proses pendaftaran nikah.
Tidak hanya membahas aspek administratif, kegiatan BIMLUH juga menjadi sarana pembinaan bagi calon pengantin agar mempersiapkan diri secara mental dan spiritual sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Peserta diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban suami istri, membangun komunikasi yang baik, serta menanamkan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi keluarga.
Menurut Nurbaiti, kesiapan membangun rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga oleh kesiapan ilmu dan pemahaman dalam menjalankan kehidupan berkeluarga.
“Selain menyiapkan berkas administrasi, calon pengantin juga harus membekali diri dengan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga agar mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tambahnya.
Melalui kegiatan BIMLUH yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kota Medan ini, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pernikahan serta dapat mengakses layanan KUA dengan lebih mudah, cepat, dan tepat. Program edukasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang responsif, informatif, dan berdampak bagi masyarakat luas.
Dengan sinergi antara pelayanan administrasi dan pembinaan keagamaan, KUA Kecamatan Medan Amplas terus berkomitmen mendukung terwujudnya keluarga-keluarga yang kokoh, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai Islam sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.

