Perkuat Pemahaman Sertifikasi Halal, KUA Medan Sunggal Ikuti Sosialisasi Bidang Halal MUI Sumut

Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal melalui Penyuluh Agama Islam, Paidi, S.Ag, menghadiri Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan oleh Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara di Aula MAN 2 Medan, Jalan Williem Iskandar No. 7A, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kota Medan, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, M.A., para Kepala KUA se-Kota Medan, penyuluh agama Islam, serta kepala madrasah MI, MTs, dan MA se-Kota Medan.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kemudian sambutan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, M.A. Dalam sambutannya, beliau menegaskan: “Pentingnya sinergi antara KUA dan penyuluh agama Islam sangat penting dalam mendukung percepatan implementasi kebijakan wajib halal melalui edukasi dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Impun Siregar

Materi sosialisasi disampaikan oleh Prof. H. Basyaruddin, M.Si, selaku Ketua Bidang Halal MUI Provinsi Sumatera Utara, serta Prof. Dr. Nawir Yuslim, M.A., Sekretaris Bidang Halal MUI Sumatera Utara. Kedua narasumber memaparkan urgensi sertifikasi halal, regulasi terbaru mengenai kebijakan wajib halal Oktober 2026, serta peran strategis KUA dan penyuluh agama Islam dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara optimal.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang diikuti lima peserta. Salah satu penanya, Masdar Tambusai, Penyuluh Agama Islam KUA Medan Tembung, menyoroti masih banyaknya produk yang beredar di masyarakat tanpa sertifikat halal. Ia mempertanyakan mengapa produk-produk tersebut belum ditarik dari peredaran meskipun regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang narasumber menjelaskan bahwa MUI memiliki fungsi memberikan edukasi, sosialisasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk yang dikonsumsi. Sementara itu, tindakan penegakan hukum atau penarikan produk yang belum bersertifikat halal bukan merupakan kewenangan MUI, melainkan menjadi tugas instansi pemerintah yang memiliki otoritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paidi menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini semakin memperkuat pemahaman penyuluh agama Islam mengenai kebijakan sertifikasi halal sehingga dapat diteruskan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan. Ia berharap para penyuluh dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya mengonsumsi serta memproduksi produk yang telah memiliki sertifikat halal.

Sosialisasi Bidang Halal MUI Sumatera Utara menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur Kementerian Agama, khususnya penyuluh agama Islam, terhadap implementasi kebijakan wajib halal Oktober 2026. Melalui peningkatan kapasitas ini, diharapkan penyuluh mampu memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat dan pelaku usaha sehingga kesadaran terhadap pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *