Bimluh di MT Nurulhidayah, Penyuluh KUA Medan Amplas Bahas Khiyar dalam Fikih Muamalah

Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., terus mendorong seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) untuk memberikan pelayanan serta bimbingan yang prima dan berdampak di tengah masyarakat. Arahan tersebut terus diimplementasikan melalui berbagai kegiatan pembinaan keagamaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Salah satu bentuk pelaksanaan pembinaan tersebut berlangsung pada 13 September 2026 melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., di Majelis Taklim (MT) Nurulhidayah, Jalan Sisingamangaraja. Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan berkaitan dengan fikih muamalah, khususnya pembahasan mengenai khiyar dalam transaksi jual beli.

Dalam kajiannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa khiyar merupakan salah satu konsep penting dalam fikih muamalah yang berkaitan dengan hak memilih bagi pihak-pihak yang melakukan akad. Hak tersebut memberikan ruang bagi penjual maupun pembeli untuk menentukan apakah suatu transaksi akan diteruskan atau dibatalkan berdasarkan kondisi dan ketentuan tertentu yang berlaku dalam akad.

Menurutnya, pemahaman mengenai khiyar penting diberikan kepada masyarakat karena aktivitas jual beli merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dalam aspek ibadah, tetapi juga memberikan prinsip dan ketentuan dalam hubungan antarmanusia, termasuk agar transaksi berlangsung secara adil, transparan, saling ridha, serta tidak merugikan salah satu pihak.

“Dalam transaksi muamalah, Islam memberikan perhatian terhadap hak dan kepentingan kedua belah pihak. Karena itu, jual beli tidak hanya berbicara tentang keuntungan, tetapi juga bagaimana akad dilakukan dengan cara yang benar, jujur, terbuka, dan atas dasar kerelaan,” ujar Dr. Syarto.

Ia kemudian mengaitkan pembahasan tersebut dengan firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang menegaskan larangan memakan harta sesama dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Ayat tersebut menjadi salah satu prinsip penting dalam muamalah bahwa transaksi harus dilakukan dengan cara yang benar dan dilandasi kerelaan para pihak.

Dalam konteks tersebut, khiyar menjadi salah satu konsep yang memberikan ruang perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam akad. Dr. Syarto menjelaskan beberapa jenis khiyar yang dikenal dalam fikih muamalah, di antaranya khiyar majlis, khiyar syarat, khiyar aib, dan khiyar ru’yah.

Khiyar majlis merupakan hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad selama keduanya masih berada dalam majelis akad dan belum berpisah, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam hadis. Sementara khiyar syarat merupakan hak memilih yang diberikan berdasarkan persyaratan atau kesepakatan tertentu dalam akad untuk jangka waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, khiyar aib merupakan hak memilih untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi ketika ditemukan cacat pada barang yang sebelumnya tidak diketahui oleh pembeli. Adapun khiyar ru’yah berkaitan dengan hak memilih bagi pihak yang membeli sesuatu yang belum dilihat secara langsung ketika akad dilakukan, sehingga setelah melihat objek transaksi terdapat ruang untuk menentukan apakah akad akan diteruskan atau dibatalkan sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku.

“Melalui pembahasan khiyar ini, kita belajar bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam transaksi. Ketika ada hak untuk memilih, maka setiap pihak harus memahami hak dan kewajibannya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan transaksi dapat berlangsung dengan penuh kejujuran serta saling ridha,” jelasnya.

Pembahasan tersebut mendapat relevansi yang kuat dengan kehidupan masyarakat karena transaksi jual beli berlangsung hampir setiap hari, baik secara langsung maupun melalui berbagai sarana perdagangan. Pemahaman terhadap fikih muamalah diharapkan dapat membantu masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, mengenali hak dan kewajibannya, serta menghindari praktik yang dapat merugikan salah satu pihak.

Dr. Syarto juga menekankan bahwa ilmu fikih yang dipelajari dalam kegiatan Bimluh hendaknya tidak berhenti pada pemahaman secara teori. Pengetahuan tersebut perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar nilai-nilai agama benar-benar hadir dalam berbagai aktivitas masyarakat, termasuk dalam urusan ekonomi dan hubungan sosial.

“Bimluh bukan hanya menjadi ruang untuk menambah pengetahuan agama, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memahami bagaimana ajaran Islam diterapkan dalam kehidupan nyata. Kita berharap masyarakat dapat membawa ilmu yang diperoleh dalam majelis ini ke dalam aktivitas sehari-hari, termasuk ketika melakukan jual beli dan bermuamalah dengan orang lain,” ungkapnya.

Kegiatan Bimluh di MT Nurulhidayah sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan KUA tidak terbatas pada urusan administrasi pernikahan. Melalui Penyuluh Agama Islam, KUA juga menjalankan fungsi pembinaan dan penyuluhan keagamaan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ibadah, keluarga, hingga persoalan muamalah.

Melalui arahan H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., para Penyuluh, Penghulu, dan PLO terus didorong untuk menghadirkan pelayanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, materi keagamaan diharapkan tidak hanya menjadi pengetahuan, tetapi juga menjadi pedoman praktis dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius, berkeadilan, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *