Medan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Medan melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) kembali memberikan pelayanan pengajuan izin operasional bagi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) baru di Ruang Seksi PAKIS Kemenag Kota Medan, Rabu (29/7/2026). Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola lembaga pendidikan Al-Qur’an yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas kepada masyarakat.
Pengajuan izin operasional menjadi tahapan penting bagi setiap TPQ sebelum menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara resmi. Melalui layanan tersebut, para pengelola TPQ memperoleh pendampingan mengenai pemenuhan persyaratan administrasi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesesuaian data yang diajukan. Seluruh berkas diperiksa secara cermat agar proses penerbitan izin operasional dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas Seksi PAKIS juga memberikan penjelasan kepada para pengelola mengenai pentingnya legalitas lembaga sebagai dasar dalam penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an. Dengan memiliki izin operasional, TPQ akan lebih mudah memperoleh pembinaan, pendampingan, serta akses terhadap berbagai program pengembangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

Staf Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenag Kota Medan Rina mengatakan bahwa pihaknya berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada setiap pemohon dengan memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi faktor penting agar proses penerbitan izin dapat berlangsung lebih cepat dan tepat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, mudah, dan profesional kepada setiap pengelola TPQ yang mengajukan izin operasional. Karena itu, kami selalu melakukan pendampingan dan pemeriksaan berkas secara teliti agar tidak ada kekurangan dokumen yang dapat menghambat proses penerbitan izin,” ujar Rina.
Ia juga mengimbau para pengelola TPQ agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dengan baik sebelum mengajukan permohonan. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi lembaga yang akan menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kota Medan, H. Ahmad Faisal Nasution, M.H.I., menegaskan bahwa legalitas lembaga merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an. Menurutnya, TPQ yang memiliki izin operasional akan lebih mudah dibina sehingga mampu berkembang menjadi lembaga pendidikan yang profesional dan terpercaya.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lembaga pendidikan Al-Qur’an. Legalitas bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bentuk pengakuan negara sekaligus landasan bagi TPQ untuk berkembang dan memperoleh pembinaan secara berkelanjutan,” katanya.
Ahmad Faisal menambahkan bahwa Kementerian Agama Kota Medan akan terus mendorong setiap TPQ yang telah memenuhi persyaratan agar segera mengurus izin operasional. Menurutnya, semakin banyak lembaga pendidikan Al-Qur’an yang memiliki legalitas, maka pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu pendidikan keagamaan dapat dilakukan secara lebih terarah.
“Kami berharap seluruh pengelola TPQ memiliki kesadaran akan pentingnya legalitas lembaga. Dengan izin operasional yang sah, tata kelola pendidikan Al-Qur’an akan semakin baik, kualitas pembelajaran semakin meningkat, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Al-Qur’an juga akan semakin kuat,” tutupnya.
Melalui pelayanan pengajuan izin operasional TPQ ini, Kantor Kementerian Agama Kota Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan keagamaan Islam. Diharapkan, semakin banyak TPQ yang memiliki legalitas resmi sehingga mampu melahirkan generasi Qurani yang berakhlak mulia serta memperkuat pembangunan karakter masyarakat melalui pendidikan Al-Qur’an.

