Penyuluh Agama Islam Medan Amplas Sampaikan Kajian Fikih Ibadah tentang Rukhsah Tayammum

Medan (Humas) — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fikih ibadah, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, Dr. H. Syarto, Lc., M.A., menyampaikan kajian keagamaan di Majelis Taklim Raudhatul Jannah, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (11/05/2026). Kajian tersebut mengangkat tema “Fikih Ibadah: Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum” dan diikuti jamaah dengan penuh antusias.

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif yang dihadiri pengurus majelis taklim, di antaranya Hj. Nurjani, serta puluhan jamaah dari Kelurahan Sitirejo II. Para peserta tampak serius mengikuti pemaparan materi yang membahas salah satu bentuk rukhsah atau keringanan dalam syariat Islam, yakni tayammum.

Dalam tausiyahnya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa tayammum merupakan kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang tidak dapat menggunakan air karena kondisi tertentu, seperti sakit, keterbatasan air, atau situasi yang menyulitkan penggunaan air untuk bersuci.

Ia memaparkan beberapa hal yang dapat membatalkan tayammum, antara lain segala sesuatu yang membatalkan wudhu, hilangnya uzur yang menjadi alasan diperbolehkannya tayammum, serta ditemukannya air sebelum melaksanakan salat bagi orang yang sebelumnya tidak memperoleh air.

Menurutnya, pemahaman yang benar tentang fikih ibadah sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat Islam secara benar dan penuh keyakinan.

“Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya. Tayammum merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya, namun tata cara dan batasannya juga harus dipahami dengan ilmu agar ibadah yang dilakukan tetap sah dan sesuai syariat,” ujar Dr. Syarto di hadapan jamaah.

Ia juga mengingatkan pentingnya terus belajar ilmu agama, khususnya yang berkaitan dengan ibadah sehari-hari, agar umat Islam tidak hanya memahami praktik ibadah secara umum, tetapi juga mengetahui ketentuan-ketentuan syariat dalam berbagai kondisi.

Kegiatan berlangsung semakin hidup saat memasuki sesi tanya jawab. Jamaah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan fikih ibadah yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, khususnya terkait bersuci dan pelaksanaan salat dalam kondisi tertentu.

Salah seorang pengurus majelis taklim, Hj. Nurjani, menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang diberikan para penyuluh agama kepada masyarakat. Menurutnya, kajian seperti ini sangat membantu jamaah dalam memahami ajaran Islam secara lebih mendalam dan praktis.

“Kajian seperti ini sangat bermanfaat bagi kami karena materi yang disampaikan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Jamaah jadi lebih memahami tata cara ibadah yang benar sesuai tuntunan agama,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pelaksanaan salat Ashar berjamaah. Melalui pembinaan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami fikih ibadah secara baik dan mampu mengamalkan ajaran Islam dengan benar dalam kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *