Percepat Layanan Wakaf, Kepala KUA Medan Sunggal Lengkapi Berkas Administrasi

Medan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., bergerak cepat melakukan penataan dan melengkapi berkas administrasi wakaf di wilayah Kecamatan Medan Sunggal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Medan Sunggal, Jalan Seroja Nomor 1, Kota Medan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya mempercepat pelayanan administrasi dan sertifikasi tanah wakaf.

Penataan administrasi dilakukan dengan menghimpun seluruh dokumen dan berkas wakaf menjadi satu kesatuan agar lebih mudah diverifikasi. Berkas-berkas lama yang masih memiliki data belum lengkap atau belum sesuai kembali diperiksa, diperbarui, dan didata ulang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Medan.

Dalam proses pendataan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., turut membantu dengan membongkar arsip lama, mencocokkan dokumen, dan melakukan verifikasi secara teliti. Pendataan mencakup seluruh aset wakaf, seperti tanah masjid, musala, tanah pemakaman, dan aset wakaf lainnya, sehingga seluruh data dapat terdokumentasi secara lengkap, akurat, dan siap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala KUA Medan Sunggal, Agus Salim menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan kunci dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Menurutnya, data yang valid akan mempermudah proses sertifikasi sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf bagi kepentingan umat.
“Kami berkomitmen menuntaskan pendataan tanah wakaf di Kecamatan Medan Sunggal secara maksimal.

Target kami pada tahun 2026 seluruh data wakaf dapat tersusun dengan lengkap dan akurat sehingga proses pelayanan serta sertifikasi wakaf dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Agus Salim.

Kegiatan penataan dan pembaruan administrasi wakaf di KUA Medan Sunggal merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui sinergi antara KUA, Penyuluh Agama, BPN, dan Kementerian Agama, diharapkan seluruh data tanah wakaf di Kecamatan Medan Sunggal dapat terselesaikan secara menyeluruh sehingga mendukung percepatan sertifikasi dan perlindungan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *